Etika Dalam Menggunakan Internet

Fenomena Kasus Terkait Etika Dalam
Menggunakan Internet

Ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Psikologi dan
Teknologi Internet
Dosen : Ade Irma Suryani
Oleh:
Kelompok
Anita Sari (10517805)
Erina Puspita Dewi (11517969)
Hezekiah Abdiel (12517756)
Maria Ulfah (13517468)
Shadira Asha Ahmadina (15517606)
Zulfikar Arianto (16517412)
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK 2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Atas Berkat dan rahmatnyalah kami dapat menyelesaikan tugas Makalah ini dengan Tepat waktu.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Psikologi dan Teknologi Internet. Adapun topik yang dibahas didalam makalah ini yaitu keterkaitan fenomena kasus dengan etika dalam menggunakan internet. Diharapkan makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembaca dan khususnya bagi penulis. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi untuk tersajinya makalah ini.
Depok, 09 April 2019

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan internet di era teknologi saat ini memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi. Penggunaan internet diperlukan dalam berbagai kegiatannya dari mulai pekerjaan, mencari sumber informasi, berinteraksi dengan teman, dan banyak lagi. Dalam menggunakan internet diperlukan kematangan dan kesiapan mental yang optimal dalam memanfaatkan hasil temuan teknologi komunikasi yang canggih. Agar kita dapat terhindar dari penggunaan internet yang melanggar etika.
Penggunaan internet tanpa pertimbangan bijaksana dapat melanggar etika dalam menggunakan internet, seperti netiquette (flaming, trolling, dan junking). Hal ini jika dilakukan secara terus tentunya dapat melanggar hukum.
Di Indonesia setiap tahunnya pelanggaran penggunaan internet meningkat. Salah satu dari pelanggaran internet, yaitu akibat dari pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani dalam akun twitter. Masyarakat dengan cepat mengambil kesimpulan tanpa melihat fakta kejadian. Sebab itu diperlukan aturan dalam berinternet agar pengguna mengetahui bagaimana batasan dan cara yang benar dalam menggunakan atau memanfaatkan internet dengan baik.
BAB II
TEORI
A. Definisi Netiquette
Netiquette adalah kode etik dalam berperilaku selama pengguna interner melakukan aktivitas pada jaringan internet seperti pada forum, blog, dan mailing list. Dalam melakukan aktivitas yang menggunakan internet perlu diperhatikan berbagai aturan yang menghindari kita berperilaku tidak sesuai dengan yang seharusnya, yaitu:
  1. Flaming
Flaming merupakan tindakan provokasi, penghinaan, mengejek, atau komentar kasar yang menyinggung pengguna lain. Tindakan ini dapat menyebabkan konflik, pencemaran nama baik seseorang yang bersangkutan, serta menimbulkan terpecah-belahnya hubungan dalam masyarakat dalam berinteraksi sosial.
  1. Trolling
Trolling dapat diartikan sebagai seseorang yang mengunggah tulisan atau pesan menghasut dan tidak relevan dengan topik yang dibicarakan di komunitas online seperti forum, chatting, dan bahkan blog. Tujuannya adalah memprovokasi dan memancing emosi para pengguna internet. Pelaku trolling dalam dunia internet disebut troller.
  1. Junking
Junking adalah tindakan mengunggah sesuatu yang tidak bergguna saat menggunakan internet seperti foto, video, tulisan di media internet. Seperti menyebarkan berita yang tidak sesuai kebenarannya sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan atau disebut sebagi hoaxs.
B. Beberapa Aturan yang ada pada Netiquette:
  1. Hargai pengguna lain di intenet, misalnya di email, chatrooms dan news groups: a. Gunakan tata bahasa, tanda baca yang baik, jangan menggunakan huruf kapital yang terlalu banyak karena terkadang dapat mengakibatkan salah paham. ; b. Tidak melakukan provokasi (flaming), mengunggah sesuatu yang sama berulangkali (spaming), keluar dari topik pembicaraan (trolling), ataupun mengunggah yang tidak berguna (junking). ; c. Tidak menggunakan kalimat yang mengandung sarkasme dan kata-kata yang dapat meyinggung perasaan orang lain.
  2. Dilarang menggunakan informasi dari orang lain secara sembarangan (plagiarisme).
  3. Dilarang melakukan kejahatan atau tindakan ilegal dari internet. Misalnya: pencurian dan penipuan.
  4. Dilarang mengganggu privasi orang lain.
BAB III
GAMBARAN FENOMENA

Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Cuitan Ahmad Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Pada 05 Maret 2017 Ahmad Dhani dalam akun twitter @ahmaddhaniprast, berkali-kali menggunakan frasa ‘penista agama’. Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya –ADP”. Selain itu pada tanggal 07 maret 2017, Dhani mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…Kalian Waras?? –ADP”.
Ahmad Dhani sendiri merupakan sosok publik figure yang sudah cukup populer , followers yang ia dapat pun lumayan banyak dan beragam, baik dari segala tingkat pendidikan sampai pada pengalaman berbeda setiap orangnya. Postingan yang Ahmad Dhani unggah pun menebar kebencian dan permusuhan. Pastilah postingan dengan beragam followers itu mendapat banyak tanggapan pro maupun kontra.
BAB IV
ANALISIS KASUS
Pada jaman sekarang ini, banyak sekali orang yang menggunakan fitur-fitur di sosial media. Salah satunya adalah Twitter. Hampir semua kalangan menggunakan twitter, mulai dari masyarakat biasa hingga para artis-artis. Seringkali twitter ini digunakan untuk hal-hal negatif. Salah satnya adalah komentar-kometar negatif dari para haters atau orang yang tidak menyukai seseorang. Komentar-komentar ini sering memprovokasi pengguna lain juga. Jadi pengguna lain juga ikut memberikan komentar negatif. Dan ada juga yang terprovokasi dari misalkan dia biasa aja, jadi ikut tidak menyukai orang tersebut dan ikut member komentar yang negatif.
Flaming adalah tindakan provokasi, mengejek, ataupun penghinaan yang menyinggung seseorang. Flaming berarti memanas-manasi keadaan sehingga terjadi perdebatan. Sesuai dengan kasus di atas, merupakan contoh dari flaming, dapat dilihat adanya komentar penghinaan. Hal tersebut menyebabkan kesakit hatian, kesalah pahaman, dan kemarahan bagi pengguna lain. Komentar dari gambar diatas pada dasarnya sangat mengganggu si pengguna atau si pemilik foto tersebut. Karena komentar tersebut bisa memancing emosi orang lain juga yang tidak menyukai pemilik akun tersebut sehingga akan bertambah banyak komentar-komentar negatif lainnya.
Kasus musisi Ahmad Dhani dalam etika menggunakan media sosial, meracuni publik dengan amarah dan permusuhan. Unggahan yang ia bagikan, mengandung unsur pencemaran nama baik dan memicu konflik SARA yang dapat membuat perpecahan di dalam masyarakat, yang seharusnya seorang publik figur dapat memberi contoh yang baik bagi masyarakat dalam berpendapat di media sosial. Hal ini mengacu pada Flaming. Flaming merupakan tindakan provokasi, penghinaan, mengejek, atau komentar kasar yang menyinggung pengguna lain. Tindakan ini dapat menyebabkan konflik, pencemaran nama baik seseorang yang bersangkutan, serta menimbulkan terpecah-belahnya hubungan dalam masyarakat dalam berinteraksi sosial.
Jaksa menilai Dhani telah memenuhi unsur ujaran kebencian melalui unggahan di akun twitter pribadinya. Dampak dari unggahan yang Dhani bagikan dapat dituntut dua tahun penjara, dengan dakwaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
BAB V
KESIMPULAN & SARAN
A. Kesimpulan
Jejaring sosial memiliki banyak manfaat, tetapi juga memiliki dampak yang buruk bagi kita. Kita juga dapat menemukan bahkan memberikan informasi kepada siapa saja yang membutuhkan. Fenomena kasus pada musisi tanah air Ahmad Dhani merupakan bentuk pelanggaran etika dalam penggunaan internet yaitu flaming. flaming berasal dari kata flame yang berarti membara atau membakar. Pengertian flaming di internet memiliki arti yang berbeda. Yaitu, sifat yang dapat membakar, membara, atau menyalakan emosi orang sehingga bisa dibilang konflik di dunia maya itu. Maka dari itu sebagai pengguna internet yang baik, maka kita harus mengetahui etika-etika berinternet yang baik. Supaya kita tau batasan-batasan dan kita pun dapat menjaga perasaan pengguna lain supaya tidak terjadinya konflik di dunia maya.
B. Saran
Dalam pemakaian jejaring sosial kita harus pintar-pintar agar tidak mendapatkan masalah, juga tidak mudah tergoda dalam situs-situs yang menggiurkan. Dianjurkan dalam mengunakan jejaring sosial agar tidak melakukan hal-hal yang berbentuk tindakan provokasi, mengejek, ataupun penghinaan yang menyinggung seseorang dan jangan mudah percaya informasi yang belum terbukti. Maka dari itu gunakanlah media jejaring sosial dengan sebaik-baiknya.
DAFTAR PUSTAKA
Irwansyah, E. & Moniaga, J. V. (2014). Pengantar teknologi informasi. Yogyakarta: Depublish.

Komentar

Postingan Populer